Mengapa Ijazah Asli Penting bagi Pejabat Publik? Ini Penjelasannya
Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, isu tentang keaslian ijazah pejabat publik kembali menjadi perhatian. Masyarakat makin kritis, dan setiap calon pejabat kini dituntut tidak hanya kompeten, tetapi juga jujur sejak tahap administrasi. Salah satu dokumen yang paling sering disorot adalah ijazah.
Tampak sederhana, namun keberadaan ijazah asli menyangkut legitimasi jabatan, integritas moral, hingga kepercayaan publik. Berikut alasannya—beserta dasar hukum yang mengikatnya.
1. Bukti Pemenuhan Syarat Jabatan
Setiap jabatan publik mensyaratkan tingkat pendidikan tertentu. Ijazah asli menjadi bukti bahwa seorang pejabat memang layak dan memenuhi ketentuan itu.
-
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa pengangkatan jabatan harus mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi.
-
PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menegaskan pentingnya kualifikasi pendidikan yang sah dalam proses pengisian jabatan.
Dengan kata lain, tanpa ijazah asli, legitimasi jabatan bisa dipertanyakan.
2. Cermin Integritas Pejabat Publik
Integritas adalah fondasi kepercayaan warga kepada pemerintah. Penggunaan ijazah palsu mencederai kejujuran dan merusak kredibilitas pejabat, instansi, dan sistem pemerintahan itu sendiri.
-
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 67, menyebut pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu sebagai tindak pidana.
-
Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pemalsuan surat, termasuk ijazah.
Dengan sanksi hukum yang jelas, negara menegaskan bahwa manipulasi dokumen bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi tindak kriminal.
3. Menjaga Akuntabilitas dan Profesionalisme
Pejabat publik bekerja menggunakan mandat rakyat dan mengelola kebijakan yang berdampak luas. Karena itu, publik berhak memastikan bahwa para pejabat benar-benar memiliki kompetensi sesuai kualifikasi yang mereka klaim.
-
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengamanatkan bahwa setiap pejabat wajib bertindak profesional, akuntabel, dan kompeten.
Ijazah asli menjadi bagian dari akuntabilitas tersebut.
4. Upaya Mencegah Praktik Korupsi dan Nepotisme
Pemalsuan ijazah kerap menjadi jalan pintas untuk mendapatkan posisi atau kenaikan jabatan. Praktik seperti ini membuka peluang KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan bersih.
-
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib berpegang pada asas kejujuran dan integritas.
Pemeriksaan ijazah bukan sekadar prosedur, melainkan langkah pencegahan korupsi.
5. Menjaga Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik adalah modal terbesar pemerintahan. Setiap kali muncul kasus pejabat dengan ijazah bermasalah, wibawa institusi ikut terganggu. Di era keterbukaan informasi, transparansi soal ijazah justru dapat menjadi cara pemerintah membangun kepercayaan.
Verifikasi ijazah kini juga semakin mudah dilakukan, termasuk melalui sistem daring perguruan tinggi dan LLDIKTI.
Kesimpulan
Keaslian ijazah pejabat publik bukan hanya dokumen administratif. Ia adalah simbol kompetensi, kejujuran, dan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih. Dengan dasar hukum yang kuat dan tuntutan masyarakat akan transparansi, verifikasi ijazah sudah semestinya menjadi prosedur wajib dalam setiap proses pencalonan dan pengangkatan pejabat publik.
Komentar
Posting Komentar